Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai perubahan logo Koperasi Indonesia tanggal 17 April 2012.
Terhitung sejak tanggal tersebut, logo koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan diharapkan kepada Koperasi Indonesia untuk menyesuaikan perubahan ini selambat-lambatnya 17 Juli 2012.