Premium fairtrade ini selanjutnya akan digunakan oleh koperasi untuk investasi sosial dan ekonomi seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, peralatan pengolahan dan pinjaman kepada anggota.
Selain itu, sertifikasi fairtrade pada suatu produk merupakan jaminan bahwa produsen kakao fairtrade akan diaudit secara teratur terhadap standar pekerja anak yang ketat dan melarang segala bentuk pekerjaan yang memperkerjakan anak-anak sebagai tenaga kerja. Hal ini sesuai dengan Konvensi 29, 105, 138 dan 182 Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- Produsen (petani kakao) kecil terorganisir dalam suatu koperasi atau asosiasi/kelompok usaha bersama.
- Harga minimum fairtrade dibayarkan langsung ke organisasi produsen. Ketika harga pasar dunia naik di atas harga minimum fairtrade, harga pasar dibayar dan ditambah harga premium fairtrade.
- Sebuah premium fairtrade dibayar di atas harga pembelian dan digunakan oleh organisasi produsen untuk investasi sosial dan ekonomi.
- Standar lingkungan membatasi penggunaan bahan kimia pertanian dan mendorong sistem pertanian yang berkelanjutan.
- Pra-panen jalur kredit akan diberikan kepada koperasi, jika diminta, hingga 60% dari harga pembelian.
- Tidak ada kerja paksa dalam bentuk apapun, termasuk pekerja anak.
Semoga standar fairtrade ini bisa memberikan pemahaman terhadap sistem perdagangan fairtrade.
4 komentar:
moga dengan adanya sistem tersebut petani kakao Indonesia makin sejahtera.. :)
Dengan adanya sistem perdagangan fairtrade, semoga akan meningkatkan kesejahteraan petani kakao.
smoga dgn sistem ini bs membantu menambah omzet petani. tks
Keren inponya sob.. :D
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Komentar Sobat.
Salam Blogger.