Ini berarti bahwa pihak ketiga (badan sertifikasi) hanya perlu memeriksa bahwa fungsi sistem berjalan dengan baik serta melakukan spot-check ulang-inspeksi terhadap setiap petani.
Pada suatu lembaga (koperasi) atau kelompok tani yang menerapkan sistem organik harus mempunyai suatu sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa standarisasi organik telah diterapkan dengan baik pada setiap kelompok petani. Jadi ICS merupakan bagian dari kelompok tani (koperasi) yang bertugas untuk menerapkan standarisasi organik pada seluruh anggota kelompok tani (koperasi).
Tujuan dari ICS untuk sertifikasi kelompok adalah :Untuk memfasilitasi petani dalam menyederhanakan proses sertifkasi dan mengurangi biaya
Sertifikasi untuk petani melalui suatu sistem dokumentasi yang terkoordinasi.
Untuk menerapkan dan memelihara sistem jaminan kualitas yang tinggi untuk standar produksi organik petani.Dengan adanya kelompok tani (koperasi) yang telah disertifikasi memungkinkan petani untuk mengakses pasar organik dan memungkinkan negara-negara berkembang untuk mengkomersialkan produk mereka di tingkat internasional.
ICS juga memberikan dasar yang baik untuk sistem kualitas dalam memastikan kualitas organik dan menyediakan produk organik bagi para konsumen.
Adapun prinsip-prinsip dasar dalam sertifikasi kelompok adalah :
Adanya lembaga (kelompok tani) yang memastikan semua petani anggota telah mengikuti dan memenuhi standar organik yang telah ditetapkan.
Kelompok tani memiliki sistem pengawasan internal (ICS) yang resmi.
Sertifikat yang akan diberikan oleh lembaga sertifikasi adalah milik kelompok tani bukan milik perorangan/petani.Semoga informasi ini bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Komentar Sobat.
Salam Blogger.