APKO Pidie Disertifikasi Organik Oleh IMO Swiss

Koperasi Kakao Organik APKO Pidie merupakan salah satu koperasi kakao organik fair-trade yang terletak di Gampong Amud Mesjid, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Koperasi ini mempunyai anggota 500 petani kakao yang tersebar di 5 Kluster dengan total luas areal 772 ha dan kapasitas produksi mencapai 337 ton/tahun. Sebanyak 297 petani anggotanya mengikut program sertifikasi organik.


Pasca tsunami Aceh 2004, Koperasi mendapat dukungan melalui Pemerintah Jerman yaitu GTZ TVET (Technical Vocational Education and Training) dan Indogerm Direct Jerman memfasilitasi pembentukan koperasi dan penguatan kelembagaan petani juga peningkatan kapasitas petani melalui Program Kakao Organic Fair-trade pada tahun 2007.

Pada tahun 2010 ini melalui Program EDFF Aceh (Economic Development Financial Facility) yang didanai oleh MDF (Multi Donor Fund) untuk pengembangan komoditas Aceh. Koperasi mendapat dukungan dari Action Aid Australia dan Yayasan Keumang sebagai pelaksana program EDFF dengan program “Peningkatan daya saing rantai nilai kakao Aceh untuk meningkatkan pendapatan petani kakao, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan untuk Kabupaten Pidie, Aceh Utara dan Aceh Timur"

Untuk sertifikasi organik, Koperasi bekerjasama dengan badan sertifikasi organik IMO Swiss (Institute of Marketekologi) dan FLO-Cert Germany (Fair-trade Labelling Organization) untuk sertifikasi fair-trade. Pada Tahun 2011 merupakan inspeksi organik oleh IMO Swiss untuk tahun ke -3 dimana petani akan mendapatkan sertifikat organik. Sementara untuk sertifikasi fair-trade Koperasi berencana akan bekerjasama juga dengan IMO Swiss yaitu Fair for Life.

Inspeksi eksternal oleh IMO Swiss dilakukan selama 4 hari yang berlangsung dari tanggal 18-21 Januari 2011 terhadap 22 petani anggota koperasi. Secara umum selama inspeksi berlangsung tidak ditemukan lagi petani yang menggunakan bahan kimia. Ini merupakan suatu hal yang sangat baik bagi perkembangan kakao organik di Pidie pada khususnya dan Aceh Pada Umumnya.

Dengan mendapatkan sertifikat organik maka Koperasi bisa menjual kakaonya ke pasaran internasional dan akan mendapatkan premium price dan bila Koperasi bisa mendapatkan sertifikat fair-trade yang direncanakan dilakukan pada Mei 2011 maka Koperasi bisa mendapatkan tambahan harga premium sampai 30%, itu belum lagi premium price yang akan diberikan oleh buyer kepada Koperasi sesuai dengan jumlah produk yang dibeli oleh buyer. Dana ini selanjutnya akan digunakan Koperasi untuk aktifitas sosial seperti rehabilitasi sekolah atau meunasah selama penggunaannya disetujui oleh semua anggotanya dan transparan.

Melalui mekanisme sistem organik dan fair-trade yang diterapkan oleh Koperasi mudah-mudahan bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan menjadi percontohan bagi koperasi lain untuk juga menerapkan mekanisme sistem organik dan fair-trade.
Semoga.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan dan Komentar Sobat.
Salam Blogger.