Penguatan Kelembagaan Petani Melalui Koperasi


Saya yakin bentuk kelembagaan yang satu ini sudah sering kita dengar, dan bahkan mungkin sahabat semua sudah banyak tahu dan mengerti mengenai bentuk kelembagaan yang sangat dianjurkan oleh Pemerintah dan merupakan salah satu program yang digiatkan Pemerintah untuk mendukung penguatan kelembagaan khususnya para petani di Indonesia.

Sudah menjadi rahasia umum bila koperasi juga banyak yang disalah gunakan untuk mencari keuntungan dan kepentingan individual, sehingga menjadikan image koperasi di Indonesia menjadi sangat buruk. Bila boleh saya katakan bahwa koperasi itu sangat baik dan menjadi alternatif utama bentuk kelembagaan khususnya bagi para petani. Yang menjadikan koperasi itu buruk adalah manajemennya (orang yang menjalankan koperasi) bukan koperasi itu sendiri.

Petani kecil/petani perseorangan akan sulit untuk mencapai kemajuan bila masih bergerak secara individual. Koperasi yang di definisikan sebagai suatu badan hukum yang merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan bisa mempersatukan petani yang mempunyai satu visi dan misi yang sama untuk kesejahteraan anggotanya.

Untuk mencapai misi dan visi dari koperasi yang dibentuk, anggota haruslah memilih pengurus secara demokrasi, tidak ditunjuk oleh seseorang tetapi melalui mekanisme yang disebut RAT (rapat umum anggota) dan para pengurus harus mempertanggungjawabkannya juga dalam RAT yang diadakan setiap setahun sekali. Dan yang terpenting adalah memastikan setiap fungsi dari setiap komponen koperasi harus berjalan dengan baik, terutama pengawas yang selalu melakukan monitoring dan evaluasi dari kinerja pengurus koperasi, sehingga tercipta suatu koperasi yang sesuai dengan asas dan manfaat dari koperasi.

Dengan adanya kelembagaan yang kuat ditingkat petani, Pemerintah akan memberikan dukungan yang maksimal untuk kemajuan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi juga bisa melakukan hubungan kerjasama perdagangan dengan pihak lain langsung tanpa perantara pihak ketiga. Dengan demikian keuntungan dari perdagangan koperasi bisa langsung dinikmati oleh petani anggotanya.

Seperti yang dianjurkan oleh Pemerintah, koperasi bisa membentuk unit-unit usaha koperasi dalam meningkatkan usahanya demi kesejahteraan anggotanya. Transparansi manajemen dan administrasi merupakan kunci utama keberhasilan kinerja koperasi. Kekuasaan tertinggi yang berada di tangan anggota membuktikan bahwa koperasi bukanlah milik pengurus atau segolongan orang tetapi merupakan milik anggotanya dan untuk mensejahterakan anggotanya.

Gerakan perdagangan adil (fairtrade) sangat mendukung kelembangaan petani sebagai wujud dari demokrasi petani dalam meningkatkan kesejahteraannya.
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat untuk kemajuan koperasi di Indonesia.

3 komentar:

surat bisnis mengatakan...

semoga koperasi kita tetap berguna untuk para petani kita ya sobat

surat bisnis mengatakan...

semoga koperasi tetap berjaya

surat bisnis mengatakan...

semoga koperasi tetap jaya

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan dan Komentar Sobat.
Salam Blogger.