Sertifikasi Fairtrade

Untuk memastikan mekanisme fair-trade diterapkan baik itu oleh produser maupun padagang/importir maka diperlukan suatu lembaga yang akan melakukan sertifikasi untuk fair-trade.

Lembaga ini akan melakukan inspeksi secara reguler terhadap produser dan pedagang/importir sehingga mekanisme fair-trade akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakui legalitasnya oleh dunia internasional.



Bagi produser dan pedagang/importir yang telah disertifikasi akan mendapatkan sertifikat fair-trade dan berhak untuk mencantumkan label fair-trade pada produknya. Kerjasama yang terbina dengan baik dalam fair-trade menyangkut semua aspek yang melibatkan produser, pedagang/importir dan juga konsumen. Semua itu akan berujung pada kondisi yang telah disepakati baik itu kualitas, harga, hak ekonomis, ekologis dan lainnya.

Standar yang ditetapkan pada fair-trade meliputi beberapa standar utama yang memang harus terpenuhi diantaranya; standar sosial, ekonomi, lingkungan dan pekerja.

Standar Sosial;
  • Pendapatan/keuntungan dari fair-trade bisa memajukan sosial ekonomi petani.
  • Mayorititas anggota kelompok petani merupakan petani kecil dimana pemasaran dilakukan secara bersama-sama melalui kelompok tani ataupun lembaga petani seperti koperasi.
  • Petani harus terlibat dalam suatu organisasi seperti rapat umum anggota, pengurus, kontrol, administrasi.
  • Tidak membedakan anggota, tidak diskriminatif baik itu jenis kelamin, suku, ekonomi dan lain-lain.
Standar Ekonomi;
  • Hubungan kerja dengan pembeli, seperti harga yang adil, kontrak jangka panjang, pembayaran dimuka dan negosiasi langsung.
  • Dana premium fair-trade harus digunakan untuk kegiatan sosial dan dikelola/dilaporkan dengan baik dan benar.
  • Kemampuan ekspor kelompok tani/lembaga tani bisa meningkat baik dalam hal kualitas, administrasi dan bisnis.
  • Penguatan kapasitas ekonomi kelompok tani.
Standar Lingkungan;
  • Petani dapat menjaga keberlanjutan lahan/kebun dan lingkungan sekitar dengan tidak merusak ekosistem yang ada.
  • Perencanaan dan pengawasan yang baik terhadap dtandar budidaya, internal kontrol sistem (ICS) dan tidak menggunakan materi dari kawasan yang dilindungi.
  • Meminimalisir / tidak boleh menggunakan asupan bahan kimia yang berbahaya bagi ekosistem.
  • Penangganan limbah yang baik.
  • Air dan tanah, mencegah erosi dan polusi serta menjaga kesuburan tanah dan sumber air.
  • Tidak boleh membakar, terutama pada saat pembukaan lahan ataupun pembersihan kebun.
  • Tidak menggunakan bibit/benih transgenik.
Standar Pekerja,
  • Tidak boleh mempekerjakan anak-anak dibawah umur atau adanya kerja paksa.
  • Memberikan kebebasan terhadap pekerja untuk berserikat, berkumpul ataupun lobi.
  • Memenuhi syarat dan kondisi pekerja yang layak, seperti upah yang layak, reguler dan kontrak kerja.
  • Menciptakan lokasi kerja yang layak dan aman.
Mudah-mudahan informasi ini bisa bermanfaat.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Maaf mau tanya, tentang perusahaan kakao indonesia yang memiliki sertifikat di indonesia itu perusahaan apa aja yah ? pls info. thanks

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan dan Komentar Sobat.
Salam Blogger.