Untuk memastikan mekanisme fair-trade diterapkan baik itu oleh produser maupun padagang/importir maka diperlukan suatu lembaga yang akan melakukan sertifikasi untuk fair-trade.
Lembaga ini akan melakukan inspeksi secara reguler terhadap produser dan pedagang/importir sehingga mekanisme fair-trade akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakui legalitasnya oleh dunia internasional.
Bagi produser dan pedagang/importir yang telah disertifikasi akan mendapatkan sertifikat fair-trade dan berhak untuk mencantumkan label fair-trade pada produknya. Kerjasama yang terbina dengan baik dalam fair-trade menyangkut semua aspek yang melibatkan produser, pedagang/importir dan juga konsumen. Semua itu akan berujung pada kondisi yang telah disepakati baik itu kualitas, harga, hak ekonomis, ekologis dan lainnya.
Bagi produser dan pedagang/importir yang telah disertifikasi akan mendapatkan sertifikat fair-trade dan berhak untuk mencantumkan label fair-trade pada produknya. Kerjasama yang terbina dengan baik dalam fair-trade menyangkut semua aspek yang melibatkan produser, pedagang/importir dan juga konsumen. Semua itu akan berujung pada kondisi yang telah disepakati baik itu kualitas, harga, hak ekonomis, ekologis dan lainnya.
Standar Sosial;
- Pendapatan/keuntungan dari fair-trade bisa memajukan sosial ekonomi petani.
- Mayorititas anggota kelompok petani merupakan petani kecil dimana pemasaran dilakukan secara bersama-sama melalui kelompok tani ataupun lembaga petani seperti koperasi.
- Petani harus terlibat dalam suatu organisasi seperti rapat umum anggota, pengurus, kontrol, administrasi.
- Tidak membedakan anggota, tidak diskriminatif baik itu jenis kelamin, suku, ekonomi dan lain-lain.
Standar Ekonomi;
- Hubungan kerja dengan pembeli, seperti harga yang adil, kontrak jangka panjang, pembayaran dimuka dan negosiasi langsung.
- Dana premium fair-trade harus digunakan untuk kegiatan sosial dan dikelola/dilaporkan dengan baik dan benar.
- Kemampuan ekspor kelompok tani/lembaga tani bisa meningkat baik dalam hal kualitas, administrasi dan bisnis.
- Penguatan kapasitas ekonomi kelompok tani.
Standar Lingkungan;
- Petani dapat menjaga keberlanjutan lahan/kebun dan lingkungan sekitar dengan tidak merusak ekosistem yang ada.
- Perencanaan dan pengawasan yang baik terhadap dtandar budidaya, internal kontrol sistem (ICS) dan tidak menggunakan materi dari kawasan yang dilindungi.
- Meminimalisir / tidak boleh menggunakan asupan bahan kimia yang berbahaya bagi ekosistem.
- Penangganan limbah yang baik.
- Air dan tanah, mencegah erosi dan polusi serta menjaga kesuburan tanah dan sumber air.
- Tidak boleh membakar, terutama pada saat pembukaan lahan ataupun pembersihan kebun.
- Tidak menggunakan bibit/benih transgenik.
Standar Pekerja,
- Tidak boleh mempekerjakan anak-anak dibawah umur atau adanya kerja paksa.
- Memberikan kebebasan terhadap pekerja untuk berserikat, berkumpul ataupun lobi.
- Memenuhi syarat dan kondisi pekerja yang layak, seperti upah yang layak, reguler dan kontrak kerja.
- Menciptakan lokasi kerja yang layak dan aman.
Mudah-mudahan informasi ini bisa bermanfaat.
1 komentar:
Maaf mau tanya, tentang perusahaan kakao indonesia yang memiliki sertifikat di indonesia itu perusahaan apa aja yah ? pls info. thanks
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Komentar Sobat.
Salam Blogger.